Home » , , , » Soal Demo Ahok, SBY: Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Jika...

Soal Demo Ahok, SBY: Sampai Lebaran Kuda Tetap Ada Jika...

Posted by Fakta Atau Tidak on Rabu, 02 November 2016

Fakta Atau TidakBogor - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses hukum calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama harus dilanjutkan. "Jangan sampai ada tudingan Ahok kebal hukum," katanya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu, 2 November 2016.
SBY melanjutkan, rencana Aksi Bela Islam II, yang akan diikuti ribuan orang Islam, pada 4 November 2016, juga menginginkan kasus Basuki alias Ahok diproses. Alasannya, kata dia, aksi itu bermula dari dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Penistaan agama ini terkait dengan pernyataan Surat Al-Maidah ayat 51 yang dilontarkan Ahok dalam sambutannya di Kepulauan Seribu. Jika pemerintah dan penegak hukum tidak mempedulikan permintaan massa, kata SBY, aksi demonstrasi akan terus ada. "Sampai lebaran kuda bakal ada unjuk rasa. Ini pengalaman saya," ujarnya.

Menurut Presiden Indonesia keenam ini, pemerintah bisa mempermudah masalah jika ada penegakan hukum. Apalagi, ucap SBY, hukum melarang penistaan serta sudah ada preseden atau kasus sebelumnya dan yang salah diberi hukuman.

SBY mengingatkan, bila pemerintah atau penegak hukum tidak memproses Ahok, akan ada tudingan Istana melindunginya. Dia khawatir negara akan terbakar oleh amarah penuntut keadilan.

SBY juga meminta semua pihak menghormati dan tidak membuat gaduh jika proses hukum sedang berjalan. "Penegak hukum harus bebas dari tekanan yang menginginkan Ahok ditahan atau sebaliknya," ucapnya. "Bola sekarang ada di penegak hukum, bukan di tangan presiden, partai politik, pemimpin ormas," ujarnya.

SBY juga mengimbau masyarakat mengikuti dan mengawasi proses penegakan hukum. Alasannya, kata dia, semua pihak harus menjadikan hukum sebagai panglima dan proses penegakannya dilakukan secara adil dan tanpa rekayasa. Ahok, kata SBY, bisa salah, juga bisa benar. "Kalau ada yang tidak puas, bisa ajukan banding hingga kasasi dan PK (peninjauan kembali)," tuturnya.

Thanks for reading & sharing Fakta Atau Tidak

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar